KEPMENPANRB NO 137 Tahun 2023

by
KEPMENPANRB NO 137 Tahun 2023
KEPMENPANRB NO 137 Tahun 2023

Banawasekar.com-Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementrian / Lembaga Tahun 2023

Menimbah :

  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisik, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian,    keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kemen terian/ Lembaga;

  • bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

  • bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.

Memutuskan :

  • Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNaN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2023.
  • KESATU : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
    a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
    b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
    c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESA TU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
  • KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
    a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
    b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
    c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
  • KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:
    a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 ( satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
    b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  • KELIMA :  Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
    a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP ;
    b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
    c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
  • KEENAM :Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
  • KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:
    a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
    b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
    c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
  • KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
  • KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:
    a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
    b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
  • KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 21 Februari 2023

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

TTD

ABDULLAH AZWAR ANAS

demikian petikan KEPMENPANRB NO 137 Tahun 2023 untuk versi lengkap bisa downlod KEPMENPANRB NO 137 Tahun 2023 di sini semoga bermanfaat

baca juga : Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *